Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MAKALAH CARA MENGATASI KEKURANGAN AIR TANAH DI BLORA


MAKALAH CARA MENGATASI KEKURANGAN AIR TANAH DI BLORA

 

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Umum PLH

Dosen Pengampu  : Sri Ngabekti

 

 

Oleh

EVI WIJAYANTI

2601413061

PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA

 

 

 

 

 

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

2014


 

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ii

PRAKATA.. iii

BAB I 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1         Latar Belakang. 1

1.2         Rumusan Masalah. 2

1.3         Tujuan Penelitian. 2

1.4         Manfaat Penelitian. 3

1.5         Metode Penelitian. 3

BAB II 4

PEMBAHASAN.. 4

2.2 Masalah Air Tanah di Blora. 7

2.3 Upaya Pemkab Blora Mencukupi Kebutuhan Air Tanah  Masyarakat Blora. 8

BAB III 15

PENUTUP. 15

3.1 Kesimpulan Dan Saran. 15

DAFTAR PUSTAKA.. 16

 

 


 

PRAKATA

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.   Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sastra Perbandingan. Pada makalah ini penulis membahas tentang ”Makalah Cara Mengatasi kekurangan air di Blora . Dalam penulisan makalah ini, penulis mengalami romantika baik suka maupun duka. Kendala itu dapat penulis hadapi karena bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada :

1.      Ibu  Sri Ngabekti selaku dosen pengampu Mata Kuliah Umum Pendidikan Lingkungan Hidup.

2.      Orang tua yang telah memberikan dana dalam penulisan makalah ini.

3.      Teman-teman semua Mata Kuliah Umum Pendidikan Lingkungan Hidup yang mendukung selama penulisan makalah ini.

            Penulis menyadari masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan untuk dijadikan bahan diskusi yang dapat membantu dalam proses belajar selanjutnya.

 

                                                                                                Semarang,  Januari 2015

                                                                                   

                                                                                                            Penulis


 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

       Kabupaten Blora adalah merupakan salah satu dari 35 Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Tengah yang  terletak diujung paling timur, yang berbatasan dengan Jawa Timur. Blora termasuk di wilayah pegunungan Kendeng Utara, yang tanahnya  banyak mengandung kapur dan ditanami pohon jati

Wilayah Blora sebagian besar  merupakan lahan  negara milik Perusahaan Umum Hutan Negara ( Perum Perhutani ), yang luasnya meliputi 49,66 % dari luas wilayah Kabupaten Blora. Sebagian Wilayah Blora masuk kedalam kawasan Karst Sukolilo, hanya beberapa desa saja di Kecamatan Todanan yang termasuk kedalam kawasan karst Sukolilo.

Diantara Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Blora mengalami curah hujan yang paling minim, namun hampir setiap tahun  mengalami musibah banjir dari sungai Bengawan Solo. Hanya desa / kelurahan yang dilewati sungai Bengawan Solo yang mengalami banjir, lainnya merupakan desa / kelurahan yang dikategorikan kurang air. Menurut catatan Biro Pusat Statistik Blora, curah hujan selama tahun 2011 mencapai rata-rata 2.479 mm per tahun. Sehingga bisa dikatakan bahwa Blora termasuk kedalam kelompok daerah kering, sehingga setiap tahun masyarakat memerlukan droping bantuan air.

Untuk mengatasi masalah kekurangan air ini, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal ini Bidang Penanggulangan Bencana telah memberikan bantuan air kepada masyarakat. Ada sebanyak 124 Desa / Kelurahan  yang dikategorikan  sebagai daerah rawan kekurangan air. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka  setiap tahun perlu disediakan dana untuk  membantu masyarakat yang kesulitan air.

Karena setiap tahun mengalami kekurangan air, maka diperlukan langkah, konsep dan koordinasi yang baik dari dinas / instansi  / organisasi masyarakat, swasta untuk bersama-sama mengatasi kekurangan air ini secara terpadu. Adapun pendanaannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten maupun dari swasta.

Untuk mengantisipasi bencana banjir dan kekurangan air yang terjadi setiap tahun , maka perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan mengantisipasi dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat.

1.2  Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bagaimana keadaan lingkungan di kabupaten Blora?

2. Bagaimana masalah air tanah di Blora?

3. Bagaimana upaya Pemkab Blora melihat kekurangan air tanah di Blora?

1.3  Tujuan Penelitian

            Setelah melakukan observasi di kebun wisata Universitas Negeri Semarang, Mahasiswa diharapkan dapat:

1. Mengetahui keadaan lingkungan di Kabupaten Blora

2. Mengetahui masalah air tanah yang ada di Kabupaten Blora

3. Mengetahui upaya Pemkab Blora untuk mengatasi masalah air tanah di Kabuoaten Blora.

.

1.4   Manfaat Penelitian

    Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini sebagai berikut..

1. Manfaat Praktis

1.      Bagi pembaca, penelitian ini dapat menambah minat dan pengetahuan pembaca.

2.      Bagi peneliti, penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan yang lebih luas dalam penelitian ini.

 

1.5   Metode Penelitian 

Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah metode studi lapangan dan metode studi pustaka. Studi lapangan yang saya lakukan dengan melakukan observasi di lingkungan sekitar. Kemudian metode studi pusaka, saya lakukan dengan mencari berbagai macam literatur untuk menunjang data-data yang saya dapatkan dari observasi lapangan, agar data mengenai ini dapat dapat dikembangkan sebagaimana mestinya.


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Keadaan Umum Lingkungan Blora

Secara Administrasi Kabupaten Blora berbatasan dengan wilayah :

Utara     : Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati

Timur     : Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Selatan   : Kabupaten Ngawi Kabupaten Jawa Timur

Barat      : Kabupaten Grobogan

Kabupaten Blora terdiri dari 16 ( enam belas ) Kecamatan dan 295 Desa dan Kelurahan. Kecamatan – Kecamatan yang beradandi Kabupaten Blora meliputi :

 1.      Kecamatan Blora                              9. Kecamatan Todanan

2.      Kecamatan Tunjungan                   10. Kecamatan Randublatung

3.      Kecamatan Jepon                           11. Kecamatan Kradenan

4.      Kecamatan Bogorejo                      12. Kecamatan Jati

5.      Kecamatan Ngawen                       13. Kecamatan Cepu

  6.      Kecamatan Banjarejo                     14. Kecamatan Kedungtuban

  7.      Kecamatan Kunduran                    15. Kecamatan Sambong

8.      Kecamatan Japah                           16. Kecamatan Jiken

Wilayah Kabupaten Blora yang mengalami kesulitan air adalah meliputi : Kecamatan Jati, Kecamatan Jiken, Kecamatan Japah dan Kecamatan Sambong. Kecamatan- Kecamatan tersebut tidak terletak di daerah Cekungan Air Tanah (CAT). Sedangkan wilayah Kabupaten Blora yang terdapat sumber air tanah terletak di Cekungan Air Tanah (CAT) dan sepanjang aliran sungai Bengawan Solo Purba. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Kradenan, Kecamatan Kedungtuban, Kecamatan Cepu dan Kecamatan Randublatung.

a.      Penyaluran Bantuan Air Bersih.                                                                                         

Dalam  Rangka mengantisipasi Dampak Musim Kemarau,  Pemerintah Kabupaten Blora telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Swasta maupun perseorangan untuk membantu masyarakat yang mengalami kekurangan air bersih sebanyak 3.074 tangki air.

Pelaksanaan droping bantuan air bersih yang dananya berasal dari APBN maupun APBD Provinsi, dikerjakan oleh Rekanan pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bakorwil I Jawa Tengah.

b.      Hidrologi

Dalam rangka pengelolaan air tanah yang berkelanjutan, Jawa Tengah secara bertahap telah melaksanakan kajian penentuan batas cekungan air tanah dengan hasil sebanyak 31 (tiga puluh satu) cekungan air tanah (CAT) dengan rincian 6 CAT merupakan cekungan yang berada di dalam wilayah Kabuparten tertentu.

Dengan tidak dimasukkannya   di dalam  31 cekungan air tanah (ground water)  yang sudah di publikasikan, tidak berarti Kabupaten Blora tidak mempunyai Cekungan Air Tanah. Dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Blora mempunyai dua Cekungan Air Tanah yang belum di publikasikan yaitu Cekungan Air Tanah Blora dan Cekungan Air Tanah Randublatung.

c.       Cekungan Air Tanah di Blora

Berbeda dengan minyak bumi dan bahan tambang lainnya yang pada umumnya tidak dapat di perbaharui (unrenewable), maka air tanah umumnya merupakan bahan tambang yang dapat di perbaharui ( renewable ) sehingga pendekatan mendapatkannya pun berbeda dengan minyak bumi. Sesuai dengan sifatnya yang dapat di perbaharui, maka keterdapatan air tanah sangat tergantung pada isian sehingga di dalam siklus air tanah sekecil apapun harus ada isian ( recharge ) yang berasal dari air permukaan, aliran dan pengambilan  ( discharge ) yang merupakan  tampungan didalam akuifer yang kesinambungannya sangat di pengaruhi oleh keseimbangan air tanah di daerah tersebut.  Formasi Ngrayong yang terdiri dari batu gamping. Formasi Ledok yang tersusun dari batu gamping dan endapan Aluvium terdiri dari pasir kerikil.

d.      Cekungan Air Tanah Randublatung.

Cekungan Air Tanah Randublatung terletak di wilayah Kabupaten Blora bagian selatan, dengan luas penyebaran 313 km2. Cekungan Air Tanah Randublatung tersusun dari Formasi Ledok yang tersusun dari batu gamping dan endapan alluvial yang merupakan endapan sungai  lama ( sungai purba ) yang mengalir dari barat kearah timur sepanjang dataran Randublatung Zone dan dengan penyebaran  maksimum di daerah Kedungtuban yang pada saat ini sudah di kembangkan untuk irigasi air tanah.


 

2.2 Masalah Air Tanah di Blora

Permasalahan air tanah di Blora adalah : kekurangan air tanah, penurunan muka air tanah, penurunan kwalitas air tanah, belum adanya regulasi air tanah, kurangnya data potensi air tanah.

Pengambilan air tanah yang berlebihan dapat menimbulkan dampak yang negatif pada lingkungan. Di daerah Blora khususnyan di Kecamatan Kedungtuban, terlihat adanya gejala kearah peningkatan pengambilan air tanah, mengingat daerah ini berkembang cukup pesat sebagai pusat pengembangan irigasi air tanah.

Salah satu  indikasi perubahan   kondisi lingkungan air tanah di daerah ini adalah di tunjukkan dengan adanya gejala penurunan  muka air tanah dan penurunan kualitas air tanah yang di sebabkan oleh pengambilan air tanah secara berlebihan atau sebab-sebab lain, misalnya karena adanya alih fungsi lahan dan kesalahan dalam konstruksi sumur bor. Penurunan kualitas air tanah ini berdasarkan hasil analisa logam menunjukkan bahwa pada beberapa lokasi berdasarkan PERMENKES no 907 / MENKES / SK / VII / 2002, menunjukkan kandungan  melebihi nilai batas ambang, sehingga tidak layak untuk digunakan air minum, namun untuk keperluan  lainnya tidak mensyaratkan unsur logam tersebut di atas. Selain untuk keperluan air minum masih dapat di manfaatkan dengan debit tertentu. Oleh sebab itu pemantauan kualitas air, terutama kandungan logam harus selalu di lakukan secara ketat, karena hal tersebut dapat terjadi di akibatkan oleh pengambilan air tanah yang tidak terkendali sehingga terjadi perembesan polutan pada akuifer tertekan.


 

2.3 Upaya Pemkab Blora Mencukupi Kebutuhan Air Tanah  Masyarakat Blora

1.      Sumur Lapang

Air tanah dipergunakan untuk memenuhi keperluan berbagai macam kehidupan, antara lain untuk rumah tangga ( minum, mandi dan mencuci ), keperluan ternak serta untuk  pertanian. Masyarakat petani Blora banyak menggunakan air tanah untuk mengoncori tanaman palawija seperti jagung terutama dimusim kemarau. Dengan kerja keras dan keuletannya karena dilandasi kesadaran bahwa Blora daerah kesulitan air, maka para petani sangat efisient dalam menggunakan air untuk tanaman di sawah. Petani membuat sumur gali di sawah dengan perbandingan dalam satu hektar sebanyak dua sumur. Sumur-sumur yang dibuat ditengah sawah tersebut biasa dinamakan dengan sebutan sumur lapang.

Menyadari akan pentingnya air tanah dari sumur lapang untuk pertanian, maka Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memberikan bantuan kepada para petani Blora terutama yang berlokasi di kecamatan Jati yang mengalami kesulitan air sebanyak seribu sumur lapang. Dengan semakin tercukupi nya air untuk pertanian, diharapkan akan segera meningkatkan kesejahteraan para petani Blora khususnyan masyarakat petani di kecamatan Jati. Sehingga sampai sekarang ini Blora dikenal sebagai gudangnya jagung di Jawa Tengah.

Sumur lapang yang dibuat oleh para petani tersebut disamping dibiayai sendiri oleh para petani juga mendapat bantuan dari P4MI yang dananya berasal dari bantuan Bank Dunia, bantuan dari dana alokasi khusus APBN serta bantuan Gubernur Jawa Tengah serta dari dana APBD Blora.

2.  Sumur Bor

 

Untuk memenuhi kebutuhan air minum penduduk, maka diperlukan pembuatan sumur Bor. Dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2009 dan tahun 2010 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengan telah memberikan bantuan sumur bor di kecamatan Randublatung sebanyak empat sumur. Debit air yang dihasilkan dari pembuatan sumur bor tersebut rata-rata dibawah 3 liter per detik. Meskipun debitnya kecil namun sudah dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat.

3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM )

Blora memiliki daerah yang berbentuk pegunungan dan berhutan jati. Pada daerah itu masih dapat ditemukan sumber mata air . Pada umumnya pusat mata air terletak dipinggir dan di tengah hutan yang keadaan geografinya lebih tinggi dibandingkan dengan tempat pemukiman penduduk, sehingga airnya bisa disalurkan dengan cara grafitasi menggunakan teknologi yang sangat sederhana. Caranya adalah air dari sumber mata  air selanjutnya dialirkan dengan pipa pralon dan ditampung di bak penampungan air. Dari bak penampungan dialirkan ke rumah-rumah penduduk dengan memakai selang-selang plastik berukuran kecil. Air tersebut mengalir sepanjang dua puluh empat jam. Untuk itulah menjaga konservasi hutan adalah penting sekali agar tidak mematikan sumber mata air.  Program air bersih dari PNPM ini mafaatnya dapat dirasakan sekali oleh penduduk sekitar hutan.

4. Goakan

Untuk desa-desa yang memang secara hidrogeologi tidak ada sumber mata air, maka pada saat musim kemarau tiba beberapa penduduk mencari air dengan cara membuat “ goakan “ . Goakan adalah menggali tempat–tempat dipinggir atau ditengah sungai yang mulai mengering  yang diperkirakan masih ada sumber air.

5. Embung

Embung adalah semacam waduk tapi berukuran kecil dan dibangun dilokasi sumber air yang mengalir sepanjang musim. Airnya ditampung dan akan digunakan petani pada saat mulai musim kemarau tiba. Sehingga meskipun musim kemarau tiba masyarakat tetap tidak mengalami kesulitan masalah air. Air dari embung ini dipergunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk rumah tangga maupun untuk keperluan pertanian. Dengan dibangunnya embung ini dapat meningkatkan permukaan air tanah bagi sumur-sumur penduduk, sehingga dengan cara ini sumur penduduk tidak terlalu dalam.

 

6. Penampungan Air Hujan

Menyadari bahwa daerah Blora secara hidrogeologi mengalami kesulitan air, maka masyarakat mengelola air hujan untuk keperluan sehari-hari, dengan cara air hujan yang jatuh ke atap rumah dialirkan melalui talang air ke bak penampungan. Sebelum air tersebut masuk kedalam bak penampungan difilter atau disaring dengan batu-batu kecil dan pasir, sehingga air yang masuk kedalam bak penampungan relatif terhindar dari kotoran berupa dedaunan. Pada saat musim kemarau yang mulai sulit mendapatkan air, maka air dari bak penampungan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

7. Sumur resapan

Untuk mengatasi kekurangan air di Blora, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian memprogramkan membuat sumur resapan didaerah yang memungkinkan adanya air. Semakin bertambahnya sumur-sumur resapan, diharapkan dapat mengurangi kesulitan masalah air.

8. Bendung

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkab Blora untuk mencukupi kebutuhan air bagi masyarakat. Beberapa sungai yang potensial ada airnya dibendung, sehingga bisa meningkatkan elevasi air dan memperpanjang daerah genangan air. Dengan cara demikian, maka air di sungai tersebut tidak langsung mengalir hilang, namun bisa dikelola terlebih dahulu saat musim kemarau untuk berbagai kepentingan penduduk antara lain untuk minuman ternak, mengairi tanaman polowijo dan untuk meningkatkan permukaan air tanah penduduk sekitar bendung   

9. Penanaman Pohon Penghijauan di daerah tangkapan air

Badan Lingkungan Hidup Blora mengadakan penanaman pohon penghijauan diatas waduk tempuran kecamatan Blora dan waduk Grenenunjungan, diharapkan akan bisa mengurangi tingkat erosi dan sebagai upaya konservasi lingkungan alam.

Ada beberapa kebijakan yang dibuat untuk pengelolaan air tanah di Kabupaten Blora yaitu :

1.      Membuat Peraturan Daerah ( Perda )tentang Pengelolaan Air Tanah

Air tanah semakin hari perkembangannya  menjadi  semakin serius dan komplek. Hal ini di karenakan jumlah penduduk terus bertambah, sehingga air tanah tidak lagi di gunakan untuk keperluan  rumah tangga saja, tapi juga untuk keperluan pertanian dan untuk industri. Bahkan sering terjadi limbah industri mencemari air tanah, akibatnya air tanah tidak lagi layak di konsumsi untuk air minum.

Penggunaan air tanah untuk pertanian yang berlebihan tanpa diimbangi oleh kebijakan untuk pengisian / recharge, maka akan mengganggu keseimbangan ketersediaan air tanah. Demikian pula penggunaan pestisida yang tidak terkontrol dalam  sektor pertanian juga bisa mengakibatkan pencemaran air tanah. Seiring dengan  perkembangan sektor pertanian, petani juga menggunakan  air tanah untuk keperluan irigasi pertanian, sehingga pengambilan air tanah dengan sumur bor dalam, menyebabkan  muka air tanah sumur penduduk semakin dalam. Hal ini sering menjadikan  konflik kepentingan untuk keperluan rumah tangga dan keperluan pertanian.

Permasalahan di Blora yang utama adalah sering terjadi kekeringan di waktu musim kemarau, penduduk mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk keperluan rumah tangga. Hal ini mengakibatkan penduduk sering terlihat antri mengambil air untuk keperluan rumah tangga.

Dari kesulitan yang dialami penduduk dalam mendapatkan air bersih pada setiap musim kemarau itu, maka  perlu di upayakan pencarian sumber-sumber air tanah baru agar dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu diperlukan kegiatan pemetaan cekungan air tanah. Dengan cara ini maka dapat diketahui akurasi letak sumber-sumber air tanah. Masyarakat semakin  mudah  untuk mencari letak dibangunnya sumur gali dangkal untuk keperluan sehari-hari. Disamping itu terus mengupayakan membuat sumur-sumur bor baru.

Menyadari bahwa air tanah adalah merupakan kebutuhan pokok hidup bagi makhluk hidup, sehingga dalam pengelolaannya harus bisa menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan. Keadaan air tanah tersebut mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi, oleh karena itu pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediaannya secara berkesinambungan.

Agar ada keseimbangan antara penggunaan, pengusahaan air tanah maka  perlu di buat Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan air tanah. Dalam Perda tersebut memuat tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan maupun evaluasi pengelolaan air tanah.

Dalam Perda tersebut akan diatur pengelolaan air tanah yang meliputi perizinan, sistim informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, pengawasan dan sangsi administratif, sehingga dalam penggunaan dan pengusahaan air tanah tetap menjaga konservasi dan lingkungan.

 

2.      Dewan Sumber Daya Air

Dewan Sumber Daya Air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten. Disamping membentuk Peraturan Daerah  tentang Pengelolaan Air Tanah perlu juga membentuk Dewan Sumber Daya Air yang bertugas membuat konsep pemecahan masalah air secara komprehensif.  Hal ini karena masalah air tanah sudah diserahkan kepada daerah Kabupaten / Kota. Sehingga semua persoalan perijinan dan perpajakan air tanah  sudah diserahkan  ke Daerah. Hal ni merupakan  peluang untuk pendapatan daerah dan  sekaligus merupakan tanggung jawab Daerah untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan dan pengusahaan air tanah yang semakin rumit masalahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak memperhatikan dan tidak membuat Peraturan Daerah mengenai air tanah ini, dimungkinkan dimasa yang akan datang akan mengalami krisis air tanah. Dewan Sumber Daya Air Daerah ini membahas air tanah dan air permukaan, misalnya air waduk, embung, air sungai, cek dam, bendung gerak, konservasi lahan dan pencarian sumber air.

3.      Surat Keputusan Bupati Tentang Penunjukan Personel dalam Dewan Sumber Daya Air.

Untuk dapat memaksimalkan tugas Dewan Sumber Daya Air, maka perlu menunjuk personel yang duduk di Dewan Sumber Daya Air dengan Keputusan Bupati. Komposisi dari anggota Dewan Sumber Daya Air adalah dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang terkait, asosiasi pengguna air, asosiasi pengusaha air minum.

4.      Recharge Area

Agar supaya sumber air bisa tetap lestari maka perlu dijaga ekosistemnya. Hal ini dilakukan karena semakin lama hutan dan tanaman penghijauan semakin berkurang luasnya karena digunakan untuk pembangunan, hal  ini akan bisa mengganggu lingkungan hidup,  termasuk mata air. Untuk itu perlu diadakan penghijauan di hutan dan di daerah aliran sungai. Khususnya di tempat recharge area atau daerah imbuhan, karena dari daerah inilah air akan bermuara untuk keperluan hajad hidup orang banyak.

 

 


 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan Dan Saran

Mengingat masalah air tanah merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia, maka diperlukan cara penanganan yang tepat, agar tidak terjadi ketidak seimbangan air tanah. Seharusnya pemerintah dan masyarakat melakukan :

1.Perda Pengelolaan Air Tanah,  untuk mengatur penggunaan dan pengusahaan air tanah, agar     di kemudian hari tidak terjadi krisis air tanah.

2. Fungsi dan Peran kerja Dewan Sumber Daya Air Kabupaten Blora dimaksimalkan

3. Pengelolaan yang tepat Recharge Area sebagai daerah imbuhan air tanah. Untuk itu perlu pengendalian  daerah  tersebut bila terjadi pengusahaan air tanah yang menyimpang dari regulasi yang ada.

4. Melakukan  pemetaan Cekungan Air Tanah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam  rangka pengendalian penggunaan air tanah

5. Menambah jumlah sumur bor untuk mendapatkan air tanah bagi kehidupan  khususnya untuk kebutuhan  air bersih rumah tangga.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

M. Delinon, Robert, Dyah Marganingrum, ( 2007 ), Sumber Daya Air Dan Lingkungan

Degradasi dan Masa Depan., Penerbit LIPI Press, Jakarta

Naihasy, H. Syahrin, ( 2006 ), Kebijakan Publik, Penerbit Mida Pustaka, Yogjakarta.

 

Posting Komentar untuk "MAKALAH CARA MENGATASI KEKURANGAN AIR TANAH DI BLORA"